Pengertian, Tujuan, Dasar Filosofi, Dan Latar Belakang Munculnya Reformasi
Halo teman-teman, kali ini aku akan membahas mengenai Pengertian, Tujuan, Dasar Filosofi, dan Latar Belakang Munculnya Reformasi yang akan dibahas secara lengkap biar teman-teman sanggup memahaminya dengan baik.
Pengertian Reformasi
Reformasi sanggup diartikan sebagai suatu perubahan radikal untuk perbaikan dalam suatu masyarakat atau negara dalam segala bidang. Reformasi menghendaki susunan tatanan perikehidupan usang diganti dengan tatanan perikehidupan gres secara aturan menuju perbaikan. Reformasi merupakan formulasi menuju Indonesia gres dengan tatanan baru.
Tujuan Reformasi
Tujuan gerakan reformasi ialah memperbarui tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, biar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, baik dalam bidang ekonomi, politik, dan hukum.
Dasar Filosofi Reformasi
Agar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tujuan nasional bangsa Indonesia sanggup tercapai maka Republik Indonesia harus memakai dasar filosofi reformasi yaitu pancasila.
Latar Belakang Munculnya Reformasi
a. Krisis Ekonomi
Ketika nilai tukar rupiah semakin melemah, pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 0%. Hal ini menjadikan iklim bisnis menjadi lesu. Kondisi moneter Indonesia pun mengalami keterpurukan dengan dilikuidasinya 16 bank pada tamat tahun 1997.
Krisis moneter yang hasilnya berdampak pada krisis ekonomi menjadikan hancurnya sistem mendasar perekonomian Indonesia.
b. Krisis Politik
1. Awal Krisis Politik
Kebijaksanaan pemerintah dalam bidang politik selalu menguntungkan Golkar dan merugikan partai politik. Mayoritas tunggal (single majority) dengan kemenangan Golkar yaitu demi kelangsungan pembangunan nasional.
2. Masalah di Bidang Politik
Gerakan reformasi juga menuntut pemerintahan yang higienis dari KNN. Gerakan reformasi menuntut pembaruan lima paket undang-undang politik yang dianggap menjadi sumber ketidakadilan, yaitu:
2. Masalah di Bidang Politik
Gerakan reformasi juga menuntut pemerintahan yang higienis dari KNN. Gerakan reformasi menuntut pembaruan lima paket undang-undang politik yang dianggap menjadi sumber ketidakadilan, yaitu:
(1). UU No. 1 Tahun 1985 wacana Pemilihan Umum.
(2). UU No. 2 Tahun 1985 wacana Susunan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang DPR/MPR.
(3). UU No. 3 Tahun 1985 wacana Partai Politik dan Golongan Karya.
(4). UU No. 4 Tahun 1985 wacana Referendum.
(5). UU No. 5 Tahun 1985 wacana Organisasi Massa
3. Krisis Kepercayaan
Dalam pemerintahan Orde Baru berkembang budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KNN), yang dilaksanakan secara terselubung maupun secara terang-terangan. Hal itu menjadikan timbulnya ketidakpercayaan rakyat terhadap pemerintah dan ketidakpercayaan luar negeri terhadap Indonesia.
4. Krisis Hukum
Pelaksanaan aturan pada masa pemerintahan Orde Baru terdapat banyak ketidakadilan. Misalnya, kekuasaan kehakiman yang dinyatakan pada pasal 24 Undang-Undang Dasar 1946 bahwa kehakiman mempunyai kekuasaan yang merdeka dan terlepas dari kekuasaan pemerintah (eksekutif).
3. Krisis Kepercayaan
Dalam pemerintahan Orde Baru berkembang budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KNN), yang dilaksanakan secara terselubung maupun secara terang-terangan. Hal itu menjadikan timbulnya ketidakpercayaan rakyat terhadap pemerintah dan ketidakpercayaan luar negeri terhadap Indonesia.
4. Krisis Hukum
Pelaksanaan aturan pada masa pemerintahan Orde Baru terdapat banyak ketidakadilan. Misalnya, kekuasaan kehakiman yang dinyatakan pada pasal 24 Undang-Undang Dasar 1946 bahwa kehakiman mempunyai kekuasaan yang merdeka dan terlepas dari kekuasaan pemerintah (eksekutif).
Namun pada kenyataannya kekuasaan kehakiman berada di bawah kekuasaan eksekutif. Oleh alasannya yaitu itu, pengadilan sangat sulit mewujudkan keadilan bagi rakyat, alasannya yaitu hakim-hakim harus melayani kehendak penguasa.
Bahkan aturan sering dijadikan sebagai pembenaran atas tindakan dan kebijakan pemerintah. Seringkali terjadi rekayasa dalam proses peradilan, apabila peradilan itu menyangkut diri penguasa, keluarga, serta pejabat negara.
Untuk itu reformasi menghendaki terciptanya keadilan aturan bagi seluruh masyarakat. Demikian pembahasan wacana reformasi ini semoga bermanfaat dan menambah wawasan anda.