Jenis Dan Peranan Iptek Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Apa itu lingkungan hidup ? Ok, sebelum kita mengetahui pemanfaatan iptek dalam kaitannya dengan lingkungan hidup, maka harus diketahui terlebih dahulu arti dari lingkungan hidup.
Ada beberapa definisi yang berkaitan bersahabat dengan lingkungan hidup, yaitu.
(1). Daerah di mana suatu makhluk hidup berada.
(2). keadaan/kondisi yang melingkupi suatu makhluk hidup.
(3). Keseluruhan keadaan yang mencakup suatu makhluk hidup atau sekumpulan makhluk hidup, terutama:
(a). Kombinasi dari aneka macam kondisi fisik di luar makhluk hidup yang mempengaruhi pertumbuhan, perkembangan dan kemampuan makhluk hidup untuk bertahan hidup.
(b). Gabungan dari kondisi sosial dan budaya yang kuat pada keadaan suatu individu makhluk hidup atau suatu perkumpulan/komunitas makhluk hidup.
Namun dari aneka macam definisi yang disebutkan diatas definisi lingkungan hidup, lingkungan hidup dan lingkungan hidup insan acapkali dipakai silih berganti dalam pengertian yang sama.
Sehingga diambilah kesimpulan bahwa arti lingkungan hidup ialah kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaan, dan makhluk hidup, termasuk insan dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan da kesejahteraan insan serta makhluk hidup lainnya.
Ada beberapa definisi yang berkaitan bersahabat dengan lingkungan hidup, yaitu.
(1). Daerah di mana suatu makhluk hidup berada.
(2). keadaan/kondisi yang melingkupi suatu makhluk hidup.
(3). Keseluruhan keadaan yang mencakup suatu makhluk hidup atau sekumpulan makhluk hidup, terutama:
(a). Kombinasi dari aneka macam kondisi fisik di luar makhluk hidup yang mempengaruhi pertumbuhan, perkembangan dan kemampuan makhluk hidup untuk bertahan hidup.
(b). Gabungan dari kondisi sosial dan budaya yang kuat pada keadaan suatu individu makhluk hidup atau suatu perkumpulan/komunitas makhluk hidup.
Namun dari aneka macam definisi yang disebutkan diatas definisi lingkungan hidup, lingkungan hidup dan lingkungan hidup insan acapkali dipakai silih berganti dalam pengertian yang sama.
Sehingga diambilah kesimpulan bahwa arti lingkungan hidup ialah kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaan, dan makhluk hidup, termasuk insan dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan da kesejahteraan insan serta makhluk hidup lainnya.
1. Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pengelolaan lingkungan hidup mempunyai definisi yaitu, upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang mencakup acara penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup.
Penjelasan lingkungan hidup secara rinci dan detail. Yang meletakkan dasar dan prinsipnya secara global, menjelaskannya dalam pengarahan pada hal-hal tertentu dan aneka macam klarifikasi yang lebih rinci.
2. Industri dan Pencemaran Lingkungan
Jika kita ingin menyelamatkan lingkungan hidup, maka perlu adanya itikad yang kuat dan kesamaan persepsi dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Pengelolaan lingkungan hidup dapatlah diartikan sebagai perjuangan secara sadar untuk memelihara atau memperbaiki mutu lingkungan semoga kebutuhan dasar kita sanggup terpenuhi dengan sebaik-baiknya.
Pengelolaan lingkungan hidup dapatlah diartikan sebagai perjuangan secara sadar untuk memelihara atau memperbaiki mutu lingkungan semoga kebutuhan dasar kita sanggup terpenuhi dengan sebaik-baiknya.
Memang insan mempunyai kemampuan pembiasaan yang tinggi terhadap lingkungannya, secara hayati ataupun kultural, contohnya insan sanggup memakai air yang terkontaminasi dengan rekayasa teknologi (daur ulang) berupa salinisasi, bahkan produknya sanggup menjadi komoditas ekonomi.
Tetapi untuk mendapat mutu lingkungan hidup yang baik, semoga sanggup dimanfaatkan secara optimal maka insan diharuskan untuk bisa memperkecil resiko kerusakan lingkungan.
Dengan demikian, pengelolaan lingkungan dilakukan bertujuan semoga insan tetap "survival". Hakekatnya insan telah "survival" semenjak awal peradaban hingga kini.
Tetapi peralihan dan revolusi besar yang melanda umat insan akhir kemajuan pembangunan, teknologi, iptek, dan industri, serta revolusi sibernitika, menghantarkan insan untuk tetap bisa menggereskan sejarah kehidupan, akhir korelasi kemajuan yang bersinggungan dengan lingkungan hidupnya.
Tetapi peralihan dan revolusi besar yang melanda umat insan akhir kemajuan pembangunan, teknologi, iptek, dan industri, serta revolusi sibernitika, menghantarkan insan untuk tetap bisa menggereskan sejarah kehidupan, akhir korelasi kemajuan yang bersinggungan dengan lingkungan hidupnya.
Karena kalau tidak bisa menghadapi aneka macam tantangan yang muncul dari permasalahan lingkungan, maka kemajuan yang telah dicapai terutama berkat ke-magnitude-an teknologi akan mengancam kelangsungan hidup manusia.
3. Dampak Industri dan Teknologi terhadap Lingkungan
Mengisyaratkan perihal pentingnya penemuan dalam proses pembangunan ekonomi di suatu negara. Dalam hal ini, pesatnya hasil penemuan gres sanggup dijadikan sebagai ukuran kemajuan pembangunan ekonomi suatu bangsa.
Dari aneka macam tantangan yang dihadapi dari perjalanan sejarah umat manusia, kiranya sanggup ditarik selalu benang merah yang sanggup dipakai sebagai pegangan mengapa insan "survival" yaitu oleh alasannya teknologi.
Teknologi memperlihatkan kemajuan bagi industri baja, industri kapal laut, kereta api, industri mobil, yang memperkaya peradaban manusia.
Teknologi juga bisa menghasilkan belerang dioksida, karbon dioksida, CFC, dan gas-gas buang lain yang mengancam kelangsungan hidup insan akhir memanasnya bumi akhir imbas "rumah kaca".
Teknologi juga bisa menghasilkan belerang dioksida, karbon dioksida, CFC, dan gas-gas buang lain yang mengancam kelangsungan hidup insan akhir memanasnya bumi akhir imbas "rumah kaca".
Teknologi yang diandalkan sebagai instrumen utama dalam "revolusi hijau" bisa meningkatkan hasil pertanian, alasannya adanya bibit unggul, bermacam jenis pupuk yang bersifat suplemen, pestisida dan insektisida.
Dibalik itu, teknologi yang sama juga menghasilkan aneka macam jenis racun yang berbahaya bagi insan dan lingkungannya, bahkan akhir rutinnya dipakai aneka macam jenis pestisida ataupun insektisida bisa memperkuat daya tahan hama tumbuhan contohnya wereng dan kutu loncat.
Teknologi juga memperlihatkan rasa kondusif dan kenyamanan bagi insan akhir bisa menyediakan aneka macam kebutuhan ibarat tabung gas kebakaran, alat-alat pendingin (lemari es dan AC), aneka macam jenis aroma parfum dalam kemasan yang menawan, atau anti nyamuk yang mudah untuk disemprotkan, dan sebagainya.
Teknologi juga memperlihatkan rasa kondusif dan kenyamanan bagi insan akhir bisa menyediakan aneka macam kebutuhan ibarat tabung gas kebakaran, alat-alat pendingin (lemari es dan AC), aneka macam jenis aroma parfum dalam kemasan yang menawan, atau anti nyamuk yang mudah untuk disemprotkan, dan sebagainya.
Serangkai dengan proses tersebut, ternyata CFC (chlorofluorocarbon) dan tetrafluoroethylene polymer yang dipakai justru mempunyai bantuan bagi menipisnya lapisan ozone di stratosfer.
4. Klasifikasi Pencemaran Lingkungan
Masalah pencemaran lingkungan hidup, secara teknis telah didefinisikan dalam UU No. 4 Tahun 1982, yakni masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh acara insan atau proses alam.
Sehingga kualitas lingkungn turun hingga ke tingkat tertentu yang menjadikan lingkungan menjadi kurang atau tidak sanggup lagi berfungsi sesuai peruntukannya.
Sehingga kualitas lingkungn turun hingga ke tingkat tertentu yang menjadikan lingkungan menjadi kurang atau tidak sanggup lagi berfungsi sesuai peruntukannya.
Dari definisi yang panjang tersebut, terdapat tiga unsur dalam pencemaran, yaitu sumber perubahan oleh acara insan atau proses alam, bentuk perubahan ialah berubahnya konsentrasi suatu materi (hidup/mati) pada lingkungan, dan merosotnya fungsi lingkungan dalam menunjang kehidupan.
5. Menyikapi Pencemaran Lingkungan
Konperensi PBB perihal lingkungan hidup di Stockholm pada tahun 1972, telah memutuskan tanggal 5 Juni setiap tahunnya untuk diperingati sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Kesepakatan ini berlangsung didorong oleh kerisauan akhir tingkat kerusakan lingkungan yang sudah sangat memprihatinkan.
Kesepakatan ini berlangsung didorong oleh kerisauan akhir tingkat kerusakan lingkungan yang sudah sangat memprihatinkan.
Di Indonesia perhatian perihal lingkungan hidup telah dilakukan semenjak tahun 1960-an. Tonggak pertama sejarah perihal permasalahan lingkungan hidup dipancangkan melalui seminar perihal Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pembangunan Nasional yang diselenggarakan di Universitas Padjajaran pada tanggal 15 hingga 18 Mei 1972.
Hasil yang sanggup diperoleh dari pertemuan itu yaitu terkonsepnya pengertian umum permasalahan lingkungan hidup di Indonesia.
Dalam hal ini, perhatian terhadap perubahan iklim, insiden geologi yang bersifat mengancam kepunahan makhluk hidup sanggup dipakai sebagai petunjuk munculnya permasalahan lingkungan hidup.
Pada ketika itu, pencemaran oleh industri dan limbah rumah tangga belumlah dipermasalahkan secara khusus kecuali di kota-kota besar.
Saat ini, problem lingkungan hidup tidak hanya bekerjasama dengan gejala-gejala perubahan alam yang sifatnya evolusioner, tetapi juga menyangkut pencemaran yang ditimbulkan oleh limbah industri dan keluarga yang menghasilkan aneka macam rupa barang dan jasa sebagai pendorong kemajuan pembangunan diberbagai bidang.
Pada pelita V, aneka macam upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup dilakukan dengan memperkuat hukuman dan memperluas jangkauan peraturan-peraturan perihal pencemaran lingkungan hidup.
Dengan lahirnya keppres 77/1994 perihal Organisasu Bapedal sebagai pola bagi pembentukan Bapeda/Wilayah di tingkat propinsi, yang juga bermanfaat bagi arah pembentukan Bapeda/Daerah.
Peraturan ini dikeluarkan untuk memperkuat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 perihal Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dianggap perlu untuk diperbaharui.
Berdasarkan taktik Penanganan Limbah tahun 1933/1994, yang ditetapkan oleh pemerintah, maka proses pengolahan selesai buangan sudah harus dimulai papa tahap pemilihan materi baku, proses produksi, hingga pengolahan selesai limbah buangan.
Langkah yang ditempuh untuk mendukung budi ini, ditempuh dengan pembangunan Pusat Pengelolaan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun (PPLI-B3), di Cileungsi Jawa Barat, yang pertama di Indonesia.
Pendirian unit pengolahan limbah ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1994 perihal Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
Disamping itu, untuk membuatkan tanggung jawab bersama dalam menanggulangi problem pencemaran sungai terutama dalam upaya peningkatan kualitas air, dilaksanakan Program Kali Bersih (PROKASIH), yang memprioritaskan penanganan lingkungan pada 33 sungai di 13 propinsi.
Upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup ini, ternyata juga menghasilkan lapangan kerja dan kesempatan berusaha gres di aneka macam kota dan sektor pembangunan.
Sekarang sanggup terlihat terang bagi kita bahwa dalam menyikapi terjadinya pencemaran lingkungan baik akhir teknologi, perubahan lingkungan, industri dan upaya-upaya yang dilakukan dalam pembangunan ekonomi
Diperlukan itikad yang luhur dalam tindakan dan sikap setiap orang yang peduli akan kelestarian lingkungan hidupnya, walaupun telah ditetapkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1982, pp No. 19 tahun 1994 dan Keppres No. 7 tahun 1994 yang bekerjasama dengan pengelolaan lingkungan.
Jika tidak ada kesamaan persepsi dan kesadaran dalam pengelolaan lingkungan hidup maka aneka macam upaya pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat tidak akan sanggup dinikmati secara hening dan aman, alasannya kekhawatiran akan tragedi dari dampak negatif pencemaran lingkungan.
Hasil yang sanggup diperoleh dari pertemuan itu yaitu terkonsepnya pengertian umum permasalahan lingkungan hidup di Indonesia.
Dalam hal ini, perhatian terhadap perubahan iklim, insiden geologi yang bersifat mengancam kepunahan makhluk hidup sanggup dipakai sebagai petunjuk munculnya permasalahan lingkungan hidup.
Pada ketika itu, pencemaran oleh industri dan limbah rumah tangga belumlah dipermasalahkan secara khusus kecuali di kota-kota besar.
Saat ini, problem lingkungan hidup tidak hanya bekerjasama dengan gejala-gejala perubahan alam yang sifatnya evolusioner, tetapi juga menyangkut pencemaran yang ditimbulkan oleh limbah industri dan keluarga yang menghasilkan aneka macam rupa barang dan jasa sebagai pendorong kemajuan pembangunan diberbagai bidang.
Pada pelita V, aneka macam upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup dilakukan dengan memperkuat hukuman dan memperluas jangkauan peraturan-peraturan perihal pencemaran lingkungan hidup.
Dengan lahirnya keppres 77/1994 perihal Organisasu Bapedal sebagai pola bagi pembentukan Bapeda/Wilayah di tingkat propinsi, yang juga bermanfaat bagi arah pembentukan Bapeda/Daerah.
Peraturan ini dikeluarkan untuk memperkuat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 perihal Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dianggap perlu untuk diperbaharui.
Berdasarkan taktik Penanganan Limbah tahun 1933/1994, yang ditetapkan oleh pemerintah, maka proses pengolahan selesai buangan sudah harus dimulai papa tahap pemilihan materi baku, proses produksi, hingga pengolahan selesai limbah buangan.
Langkah yang ditempuh untuk mendukung budi ini, ditempuh dengan pembangunan Pusat Pengelolaan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun (PPLI-B3), di Cileungsi Jawa Barat, yang pertama di Indonesia.
Pendirian unit pengolahan limbah ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1994 perihal Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
Disamping itu, untuk membuatkan tanggung jawab bersama dalam menanggulangi problem pencemaran sungai terutama dalam upaya peningkatan kualitas air, dilaksanakan Program Kali Bersih (PROKASIH), yang memprioritaskan penanganan lingkungan pada 33 sungai di 13 propinsi.
Upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup ini, ternyata juga menghasilkan lapangan kerja dan kesempatan berusaha gres di aneka macam kota dan sektor pembangunan.
Sekarang sanggup terlihat terang bagi kita bahwa dalam menyikapi terjadinya pencemaran lingkungan baik akhir teknologi, perubahan lingkungan, industri dan upaya-upaya yang dilakukan dalam pembangunan ekonomi
Diperlukan itikad yang luhur dalam tindakan dan sikap setiap orang yang peduli akan kelestarian lingkungan hidupnya, walaupun telah ditetapkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1982, pp No. 19 tahun 1994 dan Keppres No. 7 tahun 1994 yang bekerjasama dengan pengelolaan lingkungan.
Jika tidak ada kesamaan persepsi dan kesadaran dalam pengelolaan lingkungan hidup maka aneka macam upaya pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat tidak akan sanggup dinikmati secara hening dan aman, alasannya kekhawatiran akan tragedi dari dampak negatif pencemaran lingkungan.