Pembentukan Alat Kelengkapan Negara
Setelah bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan para tokoh disibukan dengan aktivitas diantaranya membentuk alat kelengkapan negara yang berlangsung selama tiga kali sidang, dilanjutkan dengan pembentukan alat kelengkapan pemerintahan, pembentukan komite nasional, sampai pembentukan alat keamanan negara.
1. Pembentukan Alat Kelengkapan Negara
Sehari setelah proklamasi kemerdekaan, para tokoh pendiri bangsa disibukkan dengan aktivitas pembentukan forum pemerintahan dan kenegaraan.
PPKI yang semenjak Proklamasi Kemerdekaan menjadi satu-satunya organisasi tertinggi yang dimiliki bangsa Indonesia, lalu melaksanakan serangkaian sidang. Sidang-sidang yang dilakukan PPKI sebagai berikut.
PPKI yang semenjak Proklamasi Kemerdekaan menjadi satu-satunya organisasi tertinggi yang dimiliki bangsa Indonesia, lalu melaksanakan serangkaian sidang. Sidang-sidang yang dilakukan PPKI sebagai berikut.
a. Sidang Pertama
Sidang pertama PPKI dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945 yang menghasilkan tiga keputusan penting sebagai berikut :
- Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang lalu dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945.
- Memilih dan menetapkan Soekarno dan Moh. Hatta sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia.
- Membentuk Komite Nasional sebagai pembantu presiden.
b. Sidang Kedua
Sidang Kedua dilakukan pada tanggal 19 Agustus 1945 dan menghasilkan dua keputusan sebagai berikut :
- Menetapkan 12 kementrian dalam lingkungan pemerintahan yaitu Kementerian Dalam Negeri, Luar Negeri, Kehakiman, Keuangan, Kemakmuran, Kesehatan, Pengajaran, Sosial, Pertahanan, Penerangan, Perhubungan dan Pekerjaan Umum.
- Membagi kawasan Republik Indonesia menjadi 8 provinsi.
c. Sidang Ketiga
Sidang ketiga PPKI dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 1945 dan berhasil mengambil tiga keputusan penting yakni membentuk Komite Nasional, Partai Nasional Indonesia, dan Badan Keamanan Rakyat.
2. Pembentukan Kelengkapan Pemerintah dan Negara
a. Pembentukan Kelengkapan Pemerintah dan Negara
Menurut ketentuan dalam pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa presiden dalam menjalankan kiprah nya dibantu oleh para menteri. PPKI dalam sidangnya tanggal 19 Agustus 1945, menetapkan 12 menteri departemen dan 4 menteri negara. Pengumuman pembentukan kabinet RI pertama dilaksanakan pada tanggal 2 September 1945.
b. Pembagian Wilayah RI
Wilayah RI yang luas, cukup sulit untuk dikelola pribadi oleh pemerintah pusat. Oleh alasannya yaitu itu, PPKI perlu menyusun pemerintahan kawasan dalam bentuk provinsi yang dikepalai oleh seorang gubernur.
PPKI pada sidang tanggal 19 Agustus 1945, berhasil menetapkan pembagian wilayah RI dalam 8 provinsi dengan gubernur, sebagai berikut.
- Provinsi Sumatra : Teuku Muhammad Hasan
- Provinsi Jawa Barat : Sutardjo Kartohadikusumo
- Provinsi Jawa Tengah : R. Panji Suroso
- Provinsi Jawa Timur : R.A. Soeryo
- Provinsi Sunda Kecil : I Gusti Ktut Puja
- Provinsi Maluku : J. Latuharhary
- Provinsi Sulawesi : G.S.S.J. Ratulangi
- Provinsi Kalimantan : P. Moh. Noor
3. Pembentukan Komite Nasional
Pada Aturan Peralihan pasal IV Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa sebelum MPR, DPR, dan DPA dibuat berdasarkan Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaan dijalankan oleh presiden dengan derma sebuah komite.
PPKI dalam sidangnya tanggal 22 Agustus mengambil keputusan membentuk Komite Nasional Indonesia (KNI) yang berfungsi sebagai dewan perwakilan rakyat sebelum dilaksanakan pemilihan umum.
PPKI dalam sidangnya tanggal 22 Agustus mengambil keputusan membentuk Komite Nasional Indonesia (KNI) yang berfungsi sebagai dewan perwakilan rakyat sebelum dilaksanakan pemilihan umum.
4. Pembentukan Alat Keamanan Negara
Pembentukan alat keamanan negara secara kronologis sanggup dikemukakan sebagai berikut :
- Badan Keamanan Rakyat (BKR), BKR dibuat dalam sidang PPKI pada tanggal 22 Agustus 1945, dan diumumkan oleh presiden Soekarno pada tanggal 23 Agustus 1945. BKR bertugas sebagai penjaga keamanan dan ketertiban kawasan BKR Pusat dipimpin oleh Kaprawi (ketua), Sutalaksana, dan Hendraningrat (wakil)
- Tentara Keamanan Rakyat (TKR). TKR dibuat berdasarkan Maklumat Pemerintah pada tanggal 5 Oktober 1945. Sebagai pemimpin tertinggi TKR, Supriyadi namun ia tidak pernah muncul, lalu ia diganti oleh Kolonel Soedirman.
- Dalam perkembangannya, pada tanggal 25 Januari 1946, TKR diubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI)
- Selanjutnya dalam upaya mempersatukan semua kekuatan bersenjata, yaitu TRI dengan laskar-laskar atau badan-badan usaha yang ada maka pada tanggal 3 Juni 1947, TRI digantikan menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Nah itulah pembahasan sejarah mengenai proses Pembentukan Alat Kelengkapan Negara, semoga artikel ini sanggup bermanfaat bagi semua orang.