INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Di Indonesia

Setelah kalian berguru perihal mana sistem pemerintahan yang berkembang di dunia, kini mari kita mencermati Pelaksanaan sistem pemerintahan di Indonesia. Pelajarilah setiap uraian dengan teliti.

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, sistem pemerintahan negara kita tidak menganut sistem pemisah kekuasaan (Trias Politica) murni, akan tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan (Distribution Power). Hal ini dikarenakan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
  1. Tidak membatasi secara tegas bahwa setiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh suatu organisasi/badan tertentu yang dilarang saling campur tangan.
  2. Tidak membatasi kekuasaan itu dibagi atas 3 bab saja dan juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh 3 orang saja.
  3. Tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR, Pasal 1 ayat 2, kepada lembaga-lembaga negara lainnya.

Setelah kalian berguru perihal mana sistem pemerintahan yang berkembang di dunia Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Indonesia

A. Pokok-Pokok Sistem Pemerintahan Republik Indonesia sehabis Amandemen Undang-Undang Dasar 1945

  1. Bentuk negara ialah kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah negara terdiri atas 34 provinsi termasuk kawasan istimewa.
  2. Bentuk pemerintahan ialah republik, sedangkan sistem pemerintahannya ialah presidensial.
  3. Pemegang kekuasaan direktur ialah presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
  4. Kabinet dan menteri diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada presiden.
  5. Parlemen terdiri dari 2 kamar (bikameral) yaitu dewan perwakilan rakyat dan DPD yang merupakan sekaligus anggota MPR. Anggota dewan perwakilan rakyat dipilih rakyat melalui pemilu yang berasal dari masing-masing provinsi sejumlah 4 orang setiap provinsi dengan sistem pemilihan distrik perwakilan banyak. Selain forum dewan perwakilan rakyat dan DPD juga terdapat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten atau kota yang anggotanya juga dipilih melalui pemilu. dewan perwakilan rakyat mempunyai kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
  6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan tubuh peradilan dibawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

B. Beberapa Variasi dari Sistem Pemerintahan Presidensial Negeri Indonesia

  1. Presiden sanggup diberhentikan oleh MPR sewaktu-waktu atas permintaan DPR. Jadi, dewan perwakilan rakyat tetap mempunyai kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
  2. Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan-pertimbangan dan persetujuan DPR.
  3. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan persetujuan DPR.
  4. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).

Berdasarkan keterangan diatas, ada beberapa perubahan sistem pemerintahan sesuai dengan dinamika politik bangsa Indonesia. Hal itu bertujuan untuk memperbaiki sistem presidensial yang lama.

Perubahan gres tersebut antara lain, pemilihan presiden langsung, sistem bikameral, prosedur check and balance dan dukungan kekuasaan yang lebih besar pada parlemen untuk melaksanakan pengawasan dan fungsi anggaran.

C. Struktur Ketatanegaraan Negara Republik Indonesia

Dalam struktur ketatanegaraan terjadi penambahan nama forum negara dan sekaligus peniadaan satu forum negara. Cermatilah sketsa berikut.

Setelah kalian berguru perihal mana sistem pemerintahan yang berkembang di dunia Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Indonesia

Bagan diatas ialah struktur ketatanegaraan sebelum amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Adapun struktur amandemen sehabis amandemen Undang-Undang Dasar 1945 ialah sebagai berikut.

Setelah kalian berguru perihal mana sistem pemerintahan yang berkembang di dunia Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Indonesia

D. Kelebihan dan Kelemah Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia

Kelebihan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia

  1. Adanya pernyataan bahwa Indonesia ialah negara berdasar atas aturan dan konstitusional. Hal ini memperlihatkan kepastian aturan dan supremasi aturan dalam penyelenggaraan pemerintah negara.
  2. MPR yang terdiri dari anggota dewan perwakilan rakyat dan DPR, berwenang mengubah Undang-Undang Dasar dan memberhentikan presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannya berdasarkan UUD. Hal ini pernah dilakukan alasannya ialah presiden dinilai telah melanggar haluan negara atau Undang-Undang Dasar 1945. Contoh, Presiden Soekarno (1867), Presiden B.J. Habibie (1999), dan presiden K.H. Abdurahman Wahid (2002).
  3. Jabatan presiden (eksekutif) tidak sanggup dijatuhka oleh DPR, dan sebaliknya presiden tidak sanggup membubarkan DPR. Presiden berafiliasi dengan dewan perwakilan rakyat dalam pembuatan Undang-Undang.
  4. Jalannya pemerintahan cenderung lebih stabil alasannya ialah program-program relatif lancar dan tidak terjadi krisis kabinet. Hal ini dimungkinkan alasannya ialah kabinet (menteri-menteri) yang diangkat dan diberhentikan presiden hanya bertanggung jawab kepada presiden.

Kelemahan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia

  1. Produk aturan belum banyak memihak kepentingan rakyat.
  2. MPR merupakan forum negara yang sarat dengan muatan politis sehingga keputusan maupun ketepatan-ketepatannya sangat bergantung kepada konstelasi politik rezim yang berkuasa pada ketika itu. Contoh, pada masa Orde Baru wewenang MPR untuk mengubah Undang-Undang Dasar tidak pernah dilakukan, meskipun banyak suara-suara rakyat yang menghendaki amandemen.
  3. Kurang berpengaruhnya pengawasan rakyat terhadap pemerintah, sehingga ada kecenderungan direktur lebih lebih banyak didominasi sanggup mengarah ke otoriter. Contoh pada masa Orde Lama presiden sanggup membubarkan dewan perwakilan rakyat dan lembaga-lembaga negara lain tidak berfungsi bahkan seakan menjadi pembantu presiden. Demikian juga pada masa Orde Baru meskipun ada lembaga-lembaga negara lain namun kuran berfungsi sebagai mana mestinya.
  4. Jika para menteri tidak terdiri dari orang-orang yang jujur, bersih, dan profesional, program-program pemerintahan tidak berjalan efektif dan populasi (berpihak kepada masyarakat).

E. Sistem Pemerintahan yang Pernah Berlaku di Indonesia

  1. Pada awal kemerdekaan, negara kita memakai sistem pemerintahan presidensial yang mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945. Para menteri tidak bertanggung jawab kepada dewan legislatif tetapi hanya bertindak sebagai pembantu presiden.
  2. Saat bulan November 1945, sistem pemerintahan Indonesia berkembang menjadi parlementer. Tepat nya ketika dikeluarkannya maklumat Wapres No. X, Pengumuman Badan Pekerja tanggal 14 November 1945, dan Maklumat Pemerintahan pada tanggal yang sama. Sistem ini berlangsung sampai Dekret Presiden tahun 1959
  3. Sejak dekret sampai ketika ini, negara Indonesia memakai sistem presidensial.

Demikian artikel kali ini agar sanggup menambah wawasan anda perihal Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Indonesia ini dan sanggup bermanfaat untuk semua orang.

INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel